Hari Guru Nasional 2012, Peningkatan Kompetensi Profesionalisme dan Penegakan Kode Etik Guru


Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2012 fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru serta penegakan kode etik. Tema tersebut dipilih karena sebagai profesi, profesionalisasi adalah hal mutlak bagi guru yang memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi kualitas profesinya.
Untuk peningkatan kompetensi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyiapkan bahan pokok, bahan mentah agar materi yang diterima guru bisa membuat guru lebih baik. “Filosofinya, tidak sembarang orang bisa jadi guru. Dicari orang terbaik yang bisa menjadi guru. Dengan ini kita bisa meningkatkan kualitas guru di masa datang,” kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikti Supriadi Rustad, di Jakarta, Kamis (21/11).
Selain itu, lanjut Supriadi, model profesi guru perlu dianalisa lebih jauh agar bisa menggembleng kompetensi kepribadian sosial guru. Salah satu cara meningkatkan kompetensi kepribadian sosial adalah dengan program “Maju Bersama Guru Indonesia”. Sama seperti dokter, sebelum menjadi guru para lulusan sarjana kependidikan harus praktek di daerah terluar, terdepan, dan terbelakang (3T). Untuk jangka panjang, anak-anak berbakat dari daerah 3T akan direkrut dan belajar di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terbaik. Setelah lima tahun, mereka akan kembali ke daerah masing-masing untuk membangun daerahnya.
 “Kemarin kita sudah menarik 2.400 guru di daerah 3T, dan mengirim 2.700 orang lagi untuk melanjutkan pekerjaan,” tambahnya.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, saat ini yang dihargai dalam beban mengajar guru adalah tugas mengajar. Tugas membimbing dan mendidik tidak diperhatikan. Padahal tugas guru adalah termasuk membimbing dan mendidik siswanya. “Di lapangan guru yang bisa membimbing dan mendidik sangat rendah, dan jamnya sedikit,” katanya.
Sedangkan dalam kualifikasi akademik kompetensi guru, masih banyak guru yang belum sarjana. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya bekerja sama dalam meningkatkan kualifikasi akademik guru. “Belum banyak pemerintah daerah yang mau membantu pengembangan kualifikasi guru. Dan dari pusat pun, dana tahun lalu banyak yang belum terserap,” ucap Sulistiyo.
Sulistiyo menegaskan, PGRI menyambut baik penyiapan kompetensi guru yang paripurna, yaitu pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Pelaksanaan kode etik adalah sebuah kebutuhan, karena sangat dekat dengan pengembangan kompetensi,profesi dan sosial.
Sulistiyo berharap, Kemdikbud dan Kemenag segera mengatur asosiasi profesi guru. Guru berorganisasi hanya mengacu kepada undang-undang organisasi masyarakat. Belum ada sebuah organisasi yang merangkul seluruh guru di Indonesia seperti dalam profesi dokter ada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Untuk mendukung hal tersebut, organisasi profesi memiliki peran yang penting. Organisasi profesi memiliki fungsi utama untuk menyikapi perubahan terhadap peningkatan profesionalisme guru, dan mengatur mereka agar berperilaku profesional dalam penegakan kode etik